SUMMARY
Desa Karang Bayan merupakan salah satu desa di Pulau Lombok yang memiliki berbagai kekayaan alam dan budaya. Dalam peraturan daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Barat menetapkan Desa Karang Bayan sebagai kawasan cagar budaya desa tradisional. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara pembuatan peta potensi dan masalah desa yang dapat dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan dan memasarkan potensi yang ada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan metode transek desa, yang mana hasil dari transek ini selanjutnya FGD kan bersama dengan masyarakat. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat berbagai potensi di Desa Karang Bayan yakni potensi alam (pertanian, hasil perkebunan buah, hutan penyangga dan perikanan), potensi wisata dan budaya, serta potensi ekonomi lokal. Selain itu terdapat beberapa permasalahan terkait lingkungan dan budaya yang semakin terkikis. Dari hasil tersebut, kemudian dilakukan penyusunan peta bersama masyarakat untuk menetapkan titik lokasi masalah dan potensi yang dapat dijadikan wisata desa, hal ini sebagai arahan bagi masyarakat dan perangkat desa untuk mengembangkan Desa Karang Bayan sebagai desa wisata