SUMMARY
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penertiban Pedagang Kecil Mandiri studi kasus pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 di Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Banyaknya Pedagang Kecil Mandiri yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan membuat kawasan wilayah Cipete Selatan terlihat tidak tertib dan kurang rapi sehingga mengganggu kenyamanan pengguna fasilits umum di kawasan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Prajanya mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan kawasan tersebut. Adapun teori yang digunakan adalah efektivitas yang dikemukakan oleh Lance A. Berger, Martin J sikora (dalam Mlangeni, 2017), ada 3 kunci utama dalam efektivitasi yaitu: Commitmen, Competence, dan Coordinating dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dengan menggunakan tehnik wawancara, studi pustaka serta observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukan Coordinating, Comitment, dan Competence telah dilakukan secara efektif, karena rata-rata dari hasil wawancara yang diperoleh sebagian besar menyatakan bahwa penertiban pedagang kecil mandiri memberikan dampak positif dilihat dari lingkungan menjadi teratur bersih, rapi, nyaman dan trotoar atau jalanan yang semula mengakibatkan kemacetan sebelum diberlakukannya penertiban pada jam yang ditentukan dan setelah dikembali pada fungsinya semula, para pejalan kaki atau kendaraan lain dapat melintasi trotoar dan jalan sebagai mana mestinya, dan jalanan menjadi lancar tidak macet karena jalanan menjadi lebar kembali.