SUMMARY
Setiap yang telah berkeluarga selalu ada saja permasalahan yang terjadi, Adapun untuk penyelesaiannya Unit PPA Polresta Bandung menggunakan Restorative Justice sebagai bentuk usaha agar pihak yang bermasalah mendapatkan hasil putusan yang sama-sama bisa diterima. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yuridis normatif. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut, secara empiris lebih menekankan pada pemidanaannya, sehingga terlihat tujuan preventif, protektif, dan konsolidatif tidak efektif. musyawarah merupakan salah satu instrumen dari konsep keadilan restoratif. Para pihaklah yang menentukan nilai keadilan yang mereka inginkan, bukan lembaga peradilan.