SUMMARY
Abstrak: Pada zaman Nabi Muhammad SAW sebelum tahun 662 M, hukum zakat masih belum begitu jelas. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan oleh negara-negara islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut. Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kewajiban membayar zakat tercantum pada firman Allah yakni pada QS. At-Taubah Ayat 103. Hal tersebut menyebabkan data muzakki yang ada di LAZISMU Kabupaten Jember ini belum bisa sepenuhnya tersusun dengan baik, karena tidak menentunya muzakki yang membayar zakat di LAZISMU Kabupaten Jember. Sehingga, dibutuhkan beberapa penelitian yang nantinya dapat berdampak pada muzakki agar membayar zakat secara rutin dan tetap di LAZISMU Kabupaten Jember.Kata Kunci: Muzaki, Membayar Zakat, Pemahaman Agama, Tata Kelola Zakat