ARTICLE
TITLE

KEWENANGAN ANKUM TERHADAP TAWANAN PERANG DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER

SUMMARY

The development of military law as part of the national law for the security of order, justice and legal certainty within the military. The divestment development is implemented through the renewal of the law of military discipline stamped in Law Number 25 the Year 2014 on Military Discipline Law. Act No. 25 of 2014, it can be understood that the laws of military discipline other than applied to the military, are also applied to every person who is based on the law equated with the military, while also applied to prisoners of war. The enforcement of military discipline laws against prisoners of war may be too late, given the abolition of military discipline for the perpetrators of legal offenses must be committed by an Excusing Superior (Ankum), but acts, Act No. 25 of 2014 does not provide complete and clear arrangements on the authority of Ankum in upholding disciplinary law against prisoners of war. Based on normative legal research with the approach of legal concept and legislation, it can be obtained a conclusion about the norms and regulation of war tactics in Law Number 25 the Year 2014 is important, because the form of legal vagueness can result to the situation of legal uncertainty, especially the enforcement law against prisoners of war. In the next note, a more complete and clear arrangement is needed to enforce the legal provisions of military discipline against prisoners of war.Pengembangan hukum militer sebagai bagian dari hukum nasional ditujukan untuk menjamin terciptanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum di lingkungan militer. Pengembangan tersebut diantaranya diimplementasikan melalui pembaharuan hukum disiplin militer sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Mencermati ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2014, maka dapat diperoleh pemahaman bahwasannya hukum disiplin militer selain diberlakukan kepada militer, juga diberlakukan kepada setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan militer, adapun diantaranya adalah diberlakukan bagi tawanan perang. Pemberlakuan hukum disiplin militer kepada tawanan perang dapat dianggap terlampau dini, mengingat bahwa penjatuhan hukuman disiplin militer bagi pelaku pelanggaran hukum disiplin militer harus dilakukan oleh seorang Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), namun kenyataannya, UU Nomor 25 Tahun 2014 tidak memberikan pengaturan secara lengkap dan jelas tentang kewenangan Ankum dalam menegakkan hukum disiplin terhadap tawanan perang. Berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep hukum dan perundangan-undangan, dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa kajian tentang kekaburan norma dan pengaturan tawanan perang dalam UU Nomor 25 Tahun 2014  merupakan hal yang penting, oleh karena bentuk kekaburan hukum tersebut dapat berakibat kepada situasi ketidakpastian hukum, khususnya penegakan hukum terhadap tawanan perang. Dalam tinjauan selanjutnya, hendaknya diperlukan pengaturan-pengaturan tertentu yang lebih lengkap dan jelas untuk menerapkan ketentuan hukum disiplin militer terhadap tawanan perang.

 Articles related

Ashadi L Diab    

Penelitian ini mengangkat tiga permasalahan, yaitu Bagaimana hakikat legalisasi isbat nikah dalam Fikih dan KHI, Bagaimana mengantisipasi pengaburan hukum dalam perkara legalisasi isbat nikah. dan Dampak apa yang ditimbulkan legalisasi istbat nikah sirri... see more

Revista: Al-'Adl

Irham Rahman,Rizki Yudha Bramantyo    

ABSTRACTThe existence of indigenous peoples has been recognized and respected by the Constitution. The Wetu Telu indigenous people have traditions from their ancestors with Islamic nuances and their existence is recognized until now. Besides, the local g... see more

Revista: Yurispruden

Fradhana Putra Disantara    

Tujuan penelitian hukum ini adalah mendeskripsikan konsep Indonesian legal pluralism atau pluralism hukum khas Indonesia dalam menghadapi era modernisasi hukum; serta mendeskripsikan strategi Indonesian legal pluralism dalam mengintegrasikan peradilan ad... see more


Indung Wijayanto,Cahya Wulandari    

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan legal culture dalam penegakan pasal zina beserta permasalahannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif... see more


I Made Wirawan,Oheo K. Haris,Handrawan Handrawan    

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah legalitas perluasan alat bukti elektronik; dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam persidangan. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian yang berbentuk yurid... see more