ARTICLE
TITLE

Analisis kebijakan penempatan ahli gizi sebagai tenaga keolahragaan Indonesia

SUMMARY

Peran ahli gizi sebagai tenaga keolahragaan pada dasarnya merupakan mandat hukum dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 63 yang menyebutkan bahwa ahli gizi merupakan salah satu tenaga keolahragaan. Pada praktiknya, implementasi peran ahli gizi sebagai tenaga keolahragaan di pusat pembinaan atlet masih belum optimal. Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta belum adanya kebijakan operasional yang mengatur tentang penempatan ahli gizi di pusat pembinaan atlet menjadi beberapa kendala yang perlu solusi. Pengkajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan studi dokumen terhadap delapan peraturan yaitu 1 undang-undang, 1 perpres dan 6 permen. Seluruh dokumen kebijakan tersebut selanjutnya ditetapkan pasal-pasal kritis yang dianalisis lebih lanjut untuk diberikan diskripsi penjelas, analisis mendalam pasal demi pasal, perumusan rekomendasi dan output kebijakan. Pengkajian ini telah memperoleh Ethical Clearance dari Komisi Etik FKKMK UGM dengan nomor: KE/FK/0292/EC/2020 pada tanggal 10 Maret 2020. Kajian terhadap Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 dan peraturan hukum pendukungnya menunjukkan bahwa peran ahli gizi memiliki urgensi tinggi dalam pembinaan atlet. Namun demikian masih perlu kebijakan operasional yang mengatur tentang penempatan ahli gizi sebagai tenaga keolahragaan, meliputi tugas dan wewenang, serta standar kompetensi dan sertifikasi ahli gizi sebagai tenaga keolahragaan.

 Articles related

Tri Rustiadi    

Studi ini bertujuan untuk menganalisis modal sosial (social capital) KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang berpotensi menunjang pelaksanaan Pasal 40 UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), menganalisis strategi yang relevan dala... see more