SUMMARY
Indonesia telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan keadaan darurat kesehatan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengharuskan masyarakat untuk bekerja dari rumah (work from home). Penelitian ini meliputi dua pokok permasalahan yaitu yang Pertama, bagaiman keabsahan akta notaris yang dibuat dengan system cyber notary? Kedua, bagaimana urgensi penerapan sistem cyber notary ditengah pandemi Covid-19? Penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Akta notaris yang dibuat dengan cyber notary memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Pentingnya penerapan cyber notary ditengah pandemi diperkuat salah satunya dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengharuskan untuk menutup sektor perkantoran serta bekerja dari rumah guna memutus tali penyebaran corona virus di Indonesia.